KPU Kota Pasuruan Tetapkan 30 Caleg Jadi Anggota Dewan
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Usai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum diputus MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang tidak ada persoalan bisa melakukan penetapan.
Seperti yang dilakukan KPU Kota Pasuruan pada Kamis, 2 Mei 2024 malam. KPU Kota Pasuruan menetapkan 30 orang angota Calon Legislatif (Caleg) terpilih untuk menuju kursi DPRD Kota Pasuruan hasil Pemilu serentak 2024.
Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan yang memimpin sidang pleno penetapan hasil perolehan suara dan Caleg terpilih mengatakan bahwa hasil perolehan suara caleg terpilih sudah final dan sudah bisa ditetapkan. Dengan demikian 30 orang caleg yang mendapatkan perolehan suara terbanyak di masing-masing dapil tinggal menunggu pelantikannya saja.
BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri
Dari hasil perolehan kursi di DPRD Kota Pasuruan, Partai Golkar menduduki peringkat tertinggi dengan perolehan 9 kursi. Disusul PKB dengan raihan 8 kursi.
PDI-P di periode 2024-2029 ini mendapatkan 3 kursi. Begitu juga dengan Partai PKS yang mendapatkan 3 kursi. Partai Hanura 2 kursi. Sama dengan PPP juga 2 kursi. Sementara Partai Gerindra 1 kursi, NasDem 1 kursi, dan PAN juga 1 kursi.
Dalam rapat pleno tersebut, dihadiri oleh perwakilan partai politik dan tidak ada sanggahan dengan hasil yang telah ditetapkan. Partai yang mempunyai wakil di dewan juga mendapatkan salinan berita acara penetapan hasil perolehan suaraan kursi DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029.
BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
"Untuk proses pemilu di KPU ini sudah final. Untuk selanjutnya tinggal pelantikan yang akan dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Pasuruan," kata Royce Diana Sari, Jumat, 3 Mei 2024 .
Dalam menghadapi Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan November mendatang, KPU membuka kesempatan kepada warga Kota Pasuruan untuk berpartisipasi kembali menjadi Petugas Pemungutan Setempat (PPS).
BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan
"Pendaftaran PPS kita buka kesempatannya. Kalau PPK sudah tinggal pengumunan saja," pungkasnya. (*)
Sumber: