Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa.-Biro Blitar-
BLITAR, MEMORANDUM - KPU Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD pada Pileg 2024 di Hotel Puri Perdana, Kamis malam 2 Mei 2024.
Dalam acara ini KPU turut mengundang Bupati Blitar Rini Syarifah dan perwakilan seluruh partai politik.
"Alhamdulilah lancar (rapat pleno), tidak ada sanggahan. Artinya kami dalam menghitung perolehan kursi partai ini sudah tepat, sehingga tidak ada persoalan," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa.
Hadi juga menyebutkan, tahapan berikutnya adalah pelantikan para calon anggota DPRD terpilih setalah berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2019-2024 pada 27 Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA:Pilkada 2024, PKB Buka Pendaftaran Calon Cabup-Cawabup Blitar
"Menurut akhir masa jabatan (AMJ) periode 2019-2024, berarti setelah tanggal 27 Agustus 2024," imbuhnya.
Menurut penjelasannya, para calon terpilih yang ingin mencalonkan dirinya lagi dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri.
"Karena hari ini sudah kita tetapkan, sementara proses pencalonan di Pilkada masih akan berjalan, jadi mereka harus mundur. Karena sudah kita tetapkan sebagai calon terpilih. Jadi sebelum penetapan calon dalam Pilkada 2024 pada bulan September, mereka harus sudah mengundurkan diri," jelasnya.
Lain halnya dengan Bupati yang tak perlu mengundurkan diri. Ketika seorang Bupati ingin mencalonkan lagi dalam Pilkada, dia hanya perlu mengambil cuti selama kampanye. Kendati demikian, Hadi menegaskan, selama cuti, Bupati harus melepas semua fasilitasnya sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Resmi Berseragam PDI-P, Bambang Kawit Maju Wali Kota Blitar
"Untuk proses pencalonan, harus cuti pada saat kampanye. Jadi pada saat cuti, dia tidak bisa gunakan fasilitasnya sebagai kepala daerah untuk kampanye," terangnya. (Nus/zan)
Sumber: