Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan

Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor--

JAKARTA, MEMORANDUM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor yang akrab disapa Gus Mudhlor kembali mangkir tanpa keterangan dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 3 Mei 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

"Hari ini kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya. Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," kata Ali

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

Menurutnya, pemeriksaan oleh Penyidik KPK seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

"Di sisi lain, penting dipahami bahwa Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik," katanya.

Dalam pendampingan, ia menuturkan kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Tersangka, Ini Reaksi Pj Gubernur Adhy Karyono

BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo di Jumat Keramat, Gak Bahaya Ta?

Lebih lanjut Ali menegaskan, KPK memiliki dasar hukum untuk menindak secara pidana bagi pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999," tutupnya.

Sumber: