Ratusan LC Geruduk Kantor Dewan

Ratusan LC Geruduk Kantor Dewan

Ratusan lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan. -Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan dipenuhi ratusan lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke, Senin, 22 April 2024. Kedatangan mereka mendesak agar dewan menerbitkan Perda terkait dengan usaha penataan hiburan.

BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare 

Kedatangan ratusan LC ke kantor dewan di Raci Bangil tersebut hendak beraudiensi dengan komisi I dan III. Ratusan LC didampingi sejumlah pegiat LSM di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Bupati Hendy Canangkan Parade Pegon Digelar Setiap Hari Libur di Jember 

Lujeng Sudarto, salah satu pegiat dari Pusat Study & Advokasi Kebijakan (Pusaka) dan beberapa NGO lainnya yang turut mendampingi LC. Para LC ini rata-rata bekerja sebagai pemandu lagu di tempat usaha warung kopi karaoke di sejumlah tempat. Mereka memperjuangkan diterbitkannya perda agar bisa memberikan kepastian hukum bagi usaha mereka.

BACA JUGA:Mengawal Ide Besar Pemkot Pasuruan dalam Mengembangkan Wisata Heritage Terintegrasi 

Selama ini kegiatan mereka dianggap liar karena tidak ada perda yang menaunginya. Maka implikasi sosial dan efek sosialnya relatif lebih tinggi.

Oleh sebab itu, mereka meminta agar negara, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus hadir untuk memberikan perlindungan, pengawasan dan pembinaan kepada mereka.

BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop! Badarawuhi di Desa Penari Membahas Apa Saja? 

"Mereka ini adalah rakyat kecil yang berhak untuk mendapatkan pekerjaan, mencari pekerjaan, mendapatkan rejeki dan tugas pemerintah itu adalah menata mereka dengan menerbitkan peraturan daerah," kata Lujeng, Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Tim Gabungan Keamanan Purwosari Amankan Tiga LC 

Sementara Ketua Komisi I Sugiarto, menjelaskan mekanisme terkait dengan pembentukan perda oleh dewan. Politisi Golkar ini juga mengatakan apa yang dituntut teman-teman saat ini sudah masuk kolekda yang ditetapkan sesuai dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan pada 2023. Dan untuk pembahasannya akan dilaksanakan tahun ini.

BACA JUGA:Ruko Gempol 9 Digrebek, Sediakan Karaoke dan LC  

Secara teknis, lanjutnya, akan ada tahapan dan sistemnya. Termasuk adanya pembentukan pansus. Naskah akademik nantinya juga akan dibahas termasuk juga adanya konsultasi publik yang akan melibatkan semua pihak. Termasuk juga orang-orang yang akan menerima manfaat dari perda, termasuk juga pengusaha tempat hiburan, seperti warung kopi karaoke.

"Semuanya yang kita tetapkan adalah prioritas. Kembali lagi kepada OPD yang menjadi pemangkunya," kata Sugiarto.

Sugiarto juga mengatakan seharusnya jika sudah masuk dalam pembahasan Raperda itu sudah harus ada percepatan atau running. Itu pun ditunjang oleh kebutuhan sangat mendesak atau bagaimana dan problematika di lapangan.

"Memang proses ini panjang. Karena semua pihak harus dilibatkan, termasuk dikonsultasikan di tingkat yang lebih tinggi, yakni pemerintah provinsi," lanjut Sugiarto.

Tidak adanya perda yang mengatur tempat hiburan di lapangan akan lebih sering ditemukan macam-macam problematika, seperti pemalakan atau yang lainnya kepada pengusaha tempat hiburan seperti warung kopi karaoke.

Pengurusan perizinan tempat usaha sendiri saat ini sudah tidak serumit yang dahulu. Cukup dengan mendaftarkan diri melalui OSS yang semuanya sudah diatur oleh Kementerian Investasi BKPM. (*)

Sumber: