umrah expo

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Bertindak Tegas

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Bertindak Tegas

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan saat hearing dengan Disperindag--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Permasalahan tunggakan pembayaran sewa di Plasa Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik. Total nilai tunggakan dari para pedagang disebut-sebut mencapai angka fantastis, yakni Rp22 miliar.

Dari total tunggakan tersebut, sekitar Rp12 miliar berasal dari pedagang di Plasa Bangil, sementara sisanya Rp6 miliar merupakan tunggakan dari kios pasar. Tunggakan ini terakumulasi sejak tahun 2012 hingga 2025, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp25 juta per tahun per pedagang.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Dukung Program Sekolah Rakyat


Mini Kidi--

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak pernah diterbitkan, meskipun validasi dan penagihan telah dilakukan setiap tahun.

Menurut Arifin, ada indikasi pembiaran dari pemerintah daerah karena dianggap tidak menjalankan kewajiban terkait kebersihan, penerangan, dan keamanan di area tersebut. Di sisi lain, pedagang juga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sewa secara tepat waktu.

"Pemerintah harus tegas dalam menyikapi ini. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan menjadi beban daerah," ujar Arifin, saat ditemui seusai hearing dengan Disperindag, pada Kamis 19 Juni 2025.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Sertijab Bupati Terpilih

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, membenarkan bahwa proses validasi terus dilakukan. Dari 268 kios di Plasa Bangil, hanya enam yang belum selesai divalidasi ulang.

Diana juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan Bupati Pasuruan untuk mencari arahan lebih lanjut.

"Tadinya sudah ada ruang ke Bupati, nanti kita minta petunjuk, karena pedagang menyanggupi pembayaran untuk tiga tahun terakhir," jelasnya.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Perbaikan Infrastruktur Akibat Banjir

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah dua kali mensosialisasikan program pemutihan dan penghapusan denda tunggakan. Namun, tidak semua pedagang merespons positif. Bahkan, ada yang menolak pendataan saat proses validasi.

"Kami tetap berkewajiban melakukan validasi dan penagihan meski ada penolakan. Kalau tidak dilakukan, itu namanya pembiaran, dan pemerintah juga bisa dianggap lalai," pungkas Diana.

Sumber: