Komisi I DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Ngawonggo
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza hearing terkait permasalahan rebutan tanah di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan. -Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara warga dan aparatur desa di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Selasa 3 Juni 2025. Perselisihan tersebut melibatkan Liana selaku pemohon dan Basori, Sekretaris Desa Ngawonggo, sebagai pihak termohon.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Malang Kompak, RPJMD Harus Perhatikan Sektor Pertanian
Hearing yang digelar di ruang Komisi I DPRD turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Camat Tajinan, Kepala Desa Ngawonggo, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

Mini Kidi--
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memaparkan kronologi dan bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
BACA JUGA:Sidak PPDB, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Minta Prioritaskan Siswa Kurang Mampu
“Terkait permasalahan tanah ini, kami mendengar dua versi yang berbeda. Pemohon Liana mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan proses jual beli dari beberapa ahli waris, sementara pihak termohon, Basori, mengklaim bahwa tanah itu sudah menjadi miliknya sejak tahun 2000-an,” terang Amarta Faza.
BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Berharap Wali Kota Malang Tidak Kufur Nikmat
Karena tidak ditemukan titik temu dan mediasi sulit dijalankan, Komisi I tidak bisa mengambil keputusan karena tidak memiliki kewenangan yuridis atau administratif untuk menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD menyampaikan beberapa poin kesimpulan dan rekomendasi:
1. Camat Tajinan diminta untuk terus mengawal persoalan ini dan memfasilitasi kemungkinan mediasi lanjutan di tingkat kecamatan.
2. Dinas Pertanahan Kabupaten Malang diminta untuk mengecek ulang keabsahan dan sejarah persil tanah yang disengketakan, termasuk mencocokkannya dengan data pada buku terawang desa.
3. Apabila mediasi kembali gagal, penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan langkah terakhir untuk menentukan kepemilikan yang sah.
Amarta Faza menegaskan bahwa DPRD hanya bisa bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki otoritas untuk memutuskan kebenaran atas bukti yang diajukan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Kabupaten Malang Singkirkan 37 Sekretariat Pesaingnya
“Pemohon membawa kwitansi pembelian dan data riwayat leter C. Sedangkan termohon juga menyodorkan bukti-bukti. Namun, kebenaran sah atau tidaknya hanya bisa diputuskan melalui proses hukum di pengadilan,” ujarnya.
BACA JUGA:Paripurna DPRD, Bupati Malang Sanusi Sampaikan LKPJ Tahun 2024
Diketahui, sebelumnya pihak desa sempat berusaha memediasi persoalan tersebut, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan adanya fasilitasi dari DPRD ini, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan secara adil, transparan, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. (kid)
Sumber:



