umrah expo

DPRD Kabupaten Pasuruan Sidak Pasar Pandaan, Soroti Peredaran Daging Gelonggongan

DPRD Kabupaten Pasuruan Sidak Pasar Pandaan, Soroti Peredaran Daging Gelonggongan

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan sidak pedagang daging di Pasar Pandaan. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran daging sapi gelonggongan yang kembali marak di Pasar Pandaan memicu kemarahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Para wakil rakyat ini pun bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pasar pada Senin 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Awas, Cegah Peredaran Daging Gelonggongan 

Anggota DPRD, Aripin, secara blak-blakan mengungkapkan kekesalannya atas temuan tersebut.


Mini Kidi-- 

"Kok masih ada pedagang jual daging sapi gelonggongan, padahal merugikan konsumen juga membuat sakit pengonsumsinya," tegasnya, saat sidak berlangsung.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setya Wardana, yang juga turut serta dalam sidak, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk memastikan kebenaran informasi terkait peredaran daging gelonggongan.

"Kedatangan kami Komisi II ini untuk memastikan bahwa adanya daging gelonggongan," ungkapnya.

BACA JUGA:Daging Gelonggongan Terdeteksi di Pasar Bangil 

Agus juga berharap instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.

"Jadi kami Komisi II berharap dan menyarankan instansi terkait untuk melakukan tindakan agar tidak berdampak buruk kepada pedagang maupun konsumen," imbuhnya.

Dari pantauan langsung awak media yang mengikuti rombongan Komisi II di Pasar Pandaan, memang ditemukan dugaan kuat adanya peredaran daging gelonggongan. Indikasi ini terlihat dari perbedaan harga yang mencolok, seperti yang diungkapkan salah satu pedagang di lokasi.

Harga daging sapi asli di pasaran mencapai Rp 120 ribu per kilogram, sementara daging gelonggongan ditawarkan dengan harga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp 105 ribu hingga Rp 110 ribu per kilogram.

BACA JUGA:Jelang Iduladha, Dinas Temukan Penjualan Daging Sapi Gelonggongan 

Daging gelonggongan ini disebut-sebut masuk ke pasar tradisional pada dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB, menggunakan pikap. Pedagang setempat menduga kuat bahwa oknum penjual daging gelonggongan ini bukan berasal dari Kabupaten Pasuruan, melainkan dari Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Pasar Pandaan, Sugimin Budi Santoso, menyatakan keterbatasan kewenangannya dalam menyikapi fenomena ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan kontrol dan tidak memiliki kapasitas untuk memastikan apakah daging yang dijual tersebut gelonggongan atau bukan.

Sugimin Budi Santoso menambahkan, pihaknya pernah berkoordinasi dengan instansi lain untuk melakukan sidak pada malam hari, namun wewenang penindakan ada pada aparat penegak hukum.

"Kewenangan kami hanya menata tanpa bisa tahu apakah itu daging gelonggongan atau bukan, kalaupun iya ada aparat penegak hukum yang lebih berwenang," tuturnya.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi II Agus Setya, bersama anggota Aripin dan Heru, sepakat untuk segera merekomendasikan langkah tegas kepada Bupati Pasuruan.

Mereka berharap Bupati dapat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran (SE) untuk menertibkan peredaran daging di pasar.

Rekomendasi ini mencakup kewajiban melampirkan surat sehat hewan dari dinas terkait untuk setiap daging yang diperjualbelikan di Pasar Pandaan, serta larangan keras terhadap penjualan daging gelonggongan.

Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mengingat perdagangan daging gelonggongan ini jelas merugikan pedagang yang jujur dan membahayakan kesehatan konsumen. (mh)

Sumber: