umrah expo

Misteri Sugiarto, Buronan Kasus Penggelapan Rp3,7 Miliar yang Tak Terlacak Polrestabes Surabaya

Misteri Sugiarto, Buronan Kasus Penggelapan Rp3,7 Miliar yang Tak Terlacak Polrestabes Surabaya

Sugiarto, warga Krembangan, ditetapkan DPO oleh kepolisian.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tujuh bulan sudah berlalu sejak Polrestabes Surabaya menetapkan Sugiarto sebagai buronan, namun sosok tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp3,7 miliar ini masih bebas berkeliaran tanpa jejak.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Polri, pusiknas.polri.go.id, nama Sugiarto tercatat sebagai DPO sejak 1 Oktober 2024 dengan nomor DPO/150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.

BACA JUGA:Lima Bulan Buron, Tersangka Pemukulan di Warung Kopi Gresik Dibekuk Polisi


Mini Kidi--

Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.

“Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Selasa, 27 Mei 2025.

Penetapan buron terhadap Sugiarto ini bermula ketika dirinya menjadi supervisor sales di sebuah perusahaan pembuat bata ringan.

BACA JUGA:Buron Kasus Pembunuhan Berencana Tahun 2017 di Jember Tertangkap di Bali

Warga asal Kalisosok Lor, Krembangan itu lalu melakukan aksi penggelapan dana jumbo milik perusahaan.

Tak sendiri, Sugiarto bekerja sama dengan Bertah Puspasari, yang kini resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Kala itu, keduanya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus penggelapan dalam jabatan.

BACA JUGA:Buron 12 Tahun Kasus Pembunuhan di Jember Tertangkap, Otak Pelaku Sempat Kabur ke Luar Negeri

Modusnya yakni, menjual produk milik perusahaan ke pemesan, namun hasil penjualan tidak disetorkan. Oleh keduanya justru dipergunakan untuk foya-foya.

Nilai rupiah yang berhasil dikeruk terbilang fantastis. Sugiarto menggelapkan total Rp1,9 miliar, sedang Bertah sebanyak Rp1,7 miliar.

Sumber:

Berita Terkait