Polres Situbondo Ungkap Kasus Peredaran Bubuk Petasan

Polres Situbondo Ungkap Kasus Peredaran Bubuk Petasan

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti bubuk membuat petasan diamankan Satreskrim Polres Bondowoso. -Biro Situbondo-

SITUBONDO, MEMORANDUM – Polres Situbondo mengungkap kasus peredaran bubuk petasan. Dari hasil pengungkapan itu, Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru berhasil mengamankan 3 orang dan 5 ons bubuk mercon atau bahan membuat petasan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Prostitusi Berkedok Mi Chat 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan pengungkapan ini berawal Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memperjual belikan obat mercon atau serbuk petasan.

Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Resmob mengamankan MH (42) di pinggir Jalan Cempaka II, Desa Sumberkolak, Kecamatan Patokan, yang membawa bubuk petasan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Situbondo Bekuk Penjambret Asal Besuki 

Saat digeledah petugas menemukan barang bukti kantong plastik berisi bubuk petasan seberat 5 ons dan 1 buah petasan jadi.

Saat dimintai keterangan asal bubuk petasan itu, MH mengaku membeli dari HR (59), asal Cermee, Bondowoso dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu. Kemudian HR mengakui mendapatkan bubuk petasan dari AS (63), asal Cermee, Bondowoso, dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu.

“Ketiga orang terduga pembeli, penjual dan pemilik bubuk petasan berikut barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat, 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Kapolres Situbondo Pimpin Sertijab Kasatreskrim, Kasiwas, dan 5 Kapolsek 

Di tempat terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo agar menghindari bermain-main dengan petasan apalagi menyimpan, membuat atau memperjualbelikan bahan petasan karena sangat berbahaya.

"Tidak ada ruang gerak untuk pendistribusian bahan peledak petasan di Situbondo. Yang perlu kita ketahui, petasan bisa meledak dan menyebabkan kematian. Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan," jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (*)

Sumber: