Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Billiar yang Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan

Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Billiar yang Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan

Satpol PP Kota Surabaya bersama dinas terkait melakukan penyegelan tempat billiar yang tidak memiliki izin buka selama Ramadan. --

SURABAYA, MEMORANDUMSatpol PP Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan di bulan suci Ramadan. Kali ini, petugas penegak perda menghentikan operasi tempat billiar di wilayah Wonocolo yang kedapatan masih beroperasi saat Ramadan, Rabu (20/3/2024). 

Penindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat terkait tempat billiar di wilayah Wonocolo yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor:100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.

Agnis Juistityas selaku Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya mengatakan, razia pada tempat biliar tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.

BACA JUGA:Perolehan Suara Caleg Perempuan Ini Lewati Dua Ketua Parpol Besar Surabaya

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiar yang masih buka,” kata Agnis. 

BACA JUGA:KPU RI Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Buka Puasa Hari Ini

Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya untuk memastikan izin operasi tempat billiar tersebut. Hasilnya, tempat billiar yang terjaring razia tidak termasuk dalam daftar 9 tempat billiar yang diizinkan beroperasi selama Ramadan. 

“Setelah kami cek, ternyata tempat billiar ini tidak termasuk kedalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi. Sehingga kami beri sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pemberhentian sementara selama bulan suci Ramadan. Tempat biliar ini bisa beroperasi lagi setelah hari Raya Idul Fitri,” jelas Agnis.

Untuk diketahui, sesuai dengan surat dari Disbudporapar, terdapat 9 tempat billiar yang diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadan, diantaranya Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.

Tempat billiar yang diizinkan ini harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti hanya diperbolehkan untuk kegiatan latihan olah raga billiar atas rekomendasi KONI dan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Lebih lanjut, Agnis juga menghimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum (RHU) seperti panti pijat, kelab malam, tempat billiar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.

“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” pungkasnya. (alf)

Sumber: