Polres Gerebek Tempat Usaha Beras Bulog Jadi Beras Premium

Polres Gerebek Tempat Usaha Beras Bulog Jadi Beras Premium

Kompol Imam Mustolih Wakapolres Malang release pengungkapan beras oplosan.--

MALANG, MEMORANDUM-Tingginya harga beras di pasaran, nampaknya dimanfaatkan betul oleh Enik Hariyati (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pasalnya yang bersangkutan langsung membuka toko beras, namun sayangnya usahanya yang curang tersebut diendus oleh Kepolisian.

Alhasil Enik berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatan curangnya tersebut. Dimana yang bersangkutan melakukan, repacking beras bulog menjadi beras premium.

"Dari penggerebkan tersebut pihak Kepolisian juga menyita beras, yang ada dilokasi usahanya seberat 2,1 ton," terang, Kompol  Imam Mustolih Wakapolres Malang, Senin (18/3/2024) saat lakukan rillis.

BACA JUGA:Safari Ramadan di Masjid An-Nahdlah, Pj Wali Kota Malang Kokohkan Silaturahmi

Wakapolres juga mengungkapkan, tersangka merupakan seorang pengusaha beras yang memiliki toko dan gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Enik memulai usaha sejak Oktober 2023 silam, waktu itu harga beras di pasaran cukup tinggi. 

BACA JUGA:Polsek Lakarsantri dan 3 Pilar Sukses Kawal Amankan Logistik Pemilu 2024

Karena dirasa penghasilan yang didapat tidak begitu maka pada akhir bulan Januari 2024, tersangka mulai melakukan kecurangan dengan melakukan repacking beras bulog. Tersangka merepacking beras bulog tersebut, dari kemasan 50 kg untuk dijadikan kemasan 5 kg dan 25 kg.

“Enik membeli beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram, melalui marketplace yang ada di akun Facebook,” kata, Imam.

Imam menambahkan, beras bulog tersebut dilakukannoembelian secara COD, tersangka memperoleh beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp 690 ribu. Selain itu, tersangka juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan harga Rp 640 ribu per 50 kilogram. 

Dalam melakukan repacking beras bulog  tersangka, dibantu oleh seorang pekerjanya yang berinisial EAP (35). EAP membantu tersangka untuk melakukan repacking atau pengemasan ulang dari beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram menjadi beras premium 25 dan 5 kilogram. 

"Tersangka mengemas dengan berat 5 kg yang bermerk Ramos Bandung dan kemasan 25 kg dengan merek Raja lele," imbuh, Imam.

Ada dua merk beras premium, yakni Raja Lele dan Ramos Bandung. Merk Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram dengan harga Rp350 ribu dan merk Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dengan harga Rp70 ribu. Setelah beras selesai dikemas ulang dengan rapi. Selanjutnya, tersangka menjual kepada para pembeli dengan cara online melalui marketplace yang ada di Facebook. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 144 dan 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (kid)

Sumber: