Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial

Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani menerima penghargaan dalam acara Bhumandala Award 2024 di Grand Studio Metro TV, Jakarta.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya berhasil meraih penghargaan bergensi dengan Predikat Kanaka (emas) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk kategori penyelenggaraan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa dan Kelurahan Terbaik Tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) Kota se-Indonesia.

BACA JUGA:Pjs Wali Kota Surabaya Tekankan Pentingnya Perlindungan Lansia dan Disabilitas

Penghargaan tersebut, diterima Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani dalam acara Bhumandala Award 2024 di Grand Studio Metro TV, Jakarta. Capaian ini adalah hasil kerja keras Pemkot Surabaya dalam penetapkan dan penegasan batas wilayah setiap kelurahan dan kecamatan sejak 2016 hingga saat ini.

BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Makan Gratis, Pjs Wali Kota Surabaya Minta Perhatikan Variasi Menu

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya Arief Boediarto mengatakan bahwa Pemkot Surabaya telah memanfaatkan teknologi sistem informasi geospasial (SIG) dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas kelurahan di Kota Surabaya dan berhasil menyajikan data tersebut ke dalam bentuk web berbasis spasial, yaitu aplikasi sistem basis data.

BACA JUGA:Usai Ditinjau PJs Wali Kota Surabaya, Proyek Terowongan Pejalan Kaki Jalan Wonokromo Ambles

"Kota Surabaya memiliki keberanian dan upaya lebih dalam menetapkan dan menegaskan batas wilayah di setiap kelurahan dan kecamatan. Output dari penetapan itu adalah perwali sebagai landasan hukum setiap wilayah," terangnya Arief.

BACA JUGA:Beri Pengarahan Forkopimcam, Pjs Wali Kota Surabaya Tekankan Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada

Arief Boediarto menjelaskan, penetapan dan penegasan batas wilayah yang dilakukan sebagai upaya mengurangi konflik dan sengketa lahan di Kota Pahlawan. Selain itu, memberi payung hukum bagi kelurahan dan kecamatan mengelola wilayahnya masing-masing.

"Terpenting bisa menjadi acuan pemberian dana kelurahan (dakel) yang tepat sasaran. Siapa penerima dana tersebut dan bagaimana pengelolaannya bisa termonitor dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA:Pjs Wali Kota Surabaya Paparkan Target 60 Hari Kerja

Lebih lanjut, Arief menggungkapkan, hasil penetapan wilayah yang ada dalam aplikasi basis data terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Sehingga memudahkan pengecekan pembayaran pajak di setiap wilayah sebagai optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensi retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) mana yang belum tersentuh pihak kelurahan dan kecamatan, bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Cuti Kampanye, Restu Novi Widiani Dikukuhkan Pjs Wali Kota Surabaya

Sumber: