Berkedok Toko Kelontong, Penjual Miras di Tenggumung Baru Digerebek

Berkedok Toko Kelontong, Penjual Miras di Tenggumung Baru Digerebek

Toko kelontong menjual miras digerebek. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah toko kelontong penjual minuman keras (miras) di Tenggumung Baru digerebek Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam penggerebekan ini ditemukan 3.667 botol miras jenis arak yang disembunyikan di belakang toko kelontong. Selain miras, petugas juga mengamankan pemilik berinisial BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Surabaya Aniaya Tetangga

Kasatsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah menyampaikan, tersangka berkedok berjualan toko kelontong untuk menjual miras jenis arak tersebut. 

"Kami amankan ribuan botol dari lokasi Jalan Tenggumung Baru," kata AKP Roni, Jumat 11 Oktober 2024.

Penggerebekan ini bermula dari penyelidikan anggota Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Beberapa kali mengamankan penjual miras, pihaknya menyelidiki dan menemukan agen distributor miras jenis arak ini. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sapa Warga Semampir, Serukan Stop Miras dan Narkoba

"Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ke lokasi ini," ujarnya.

Anggota kemudian menggerebek dan mengamankan ribuan botol arak ini. Agen miras jenis arak ini berkedok toko kelontong. Saat digerebek awalnya menemukan dua kardus miras. Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di belakang toko. 

"Kami temukan kardus lainnya di rumah lantai I. Ini dijadikan gudang penyimpanan," terangnya.

BACA JUGA:Musnahkan 1.721 Miras di Depan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebanyak 3.667 botol arak ini terdiri dari 3.597 kemasan 220 mililiter, sementara sisanya 70 botol kemasan 600 mililiter. Kemudian Satsamapta mengamankan ribuan botol ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia mengungkapkan, selain mengamankan 3.667 botol miras jenis arak. Pemilik miras jenis arak berunsiial BS juga diamankan. 

"Kami kenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual atau pemilik arak," katanya. 

BACA JUGA:Perampas HP Dibekuk Ketika Pesta Miras

Sumber: