Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jember Selesai, Saksi PPP Menolak Tanda Tangan

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jember Selesai, Saksi PPP Menolak Tanda Tangan

Komisioner KPU Kabupaten Jember Tandatangani hasil rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak bertandatangan hasil Rekapitulasi suara Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Partai berlambangkan ka'bah ini menilai, pleno terbuka dalam hitungan cepat perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Kecamatan Sumberbaru, justru digelar secara tertutup oleh KPU Jember, tanpa melibatkan saksi.

"KPU Jember telah melakukan rekayasa dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membacakan rekapitulasi suara DPR RI, ternyata oleh KPU dijadikan agenda finalisasi," ucap Kuasa hukum, yang juga saksi Kabupaten P3, H. Ahmad Khoirul Farid, Rabu 6 Maret 2024 (tengah malam)

Dijelaskan Farid, tindakan yang dilakukan KPU dan Bawaslu malam ini, hanya sebuah rekayasa. Tadi siang, KPU membacakan rekapitulasi untuk suara propinsi, kemudian diskorsing dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi ulang yang di Sumberbaru. 

BACA JUGA:KPU Jember Rekrut Ratusan Tenaga Rakit Kotak Suara dan Pelipatan Surat Suara

Tapi saat pleno dimulai, bukannya membaca rekapitulasi suara DPR RI, tapi justru finalisasi. Tindakan ini menurut dia sudah tidak bisa dibenarkan.

Farid mengaku telah memiliki bukti data C hasil dan D hasil untuk pemulihan tingkat Propinsi. Ada tiga desa, yakni Pringgowirawan, Gelang dan juga Yosorati untuk rekapitulasi suara pemilu yang digelembungkan pada  partai tertentu dan sudah dilaporkan pada tanggal 4 Maret 2024. 

"Sampai malam ini hingga detik-detik rekapitulasi atas laporan kami tidak ditanggapi oleh Bawaslu dan juga KPU," ungkap H. Farid.

Karena itu pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga ke Bawaslu Propinsi "Saya sebagai kuasa hukum, segala upaya hukum akan saya laksanakan. Bahkan kami akan melaporkan Banwaslu, KPU termasuk PPK Sumberbaru baik untuk pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan Juga punya alat bukti untuk DPR RI dugaan penggelembungan antara Form C Dan D," bebernya.

BACA JUGA:Ketua KPU Jember Apresiasi Komitmen Polres Jember Wujudkan Pemilu Aman Damai dan Adil

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jember Mardini Farouq mengaku kecewa adanya tahapan yang dilewati oleh Penyelenggara Pemilu 2024 menabrak prosedur. Sebab saat pembacaan rekapitulasi terbuka perolehan suara DPR-RI dapil Jawa Timur IV, saksi partai tidak diikutkan.

"Ini menunjukan adanya konspirasi, untuk meloloskan calon tertentu. Hanya untuk kepentingan kekuasaan yang sedang berkuasa di negeri ini. Sehingga kami menolak menandatangi hasil rekapitulasi untuk tingkat DPR-RI," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan data C Hasil dan D Hasil tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Sumberbaru. Terdapat perbedaaan yang sangat jauh perolehan suaranya.

"Untuk tingkatan DPRD kabupaten TPS cuma dapat 8 suara, tetapi ketika di D hasil berubah jadi 108 suara. Ada penggelembungan 100 suara. Saya menyaksikan sendiri, penyandingan itu yang dilakukan PPK Sumberbaru," kata pria yang akrab disapa Gus Mamak ini.

Sumber: