43 Pelanggar Perda di Surabaya Ditipiring, Didominasi PKL Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya sering menindak PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Terbukti ada puluhan PKL pelanggar peraturan daerah (perda) yang disidang tindak pidana ringan (tipiring).
BACA JUGA:Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya Berlaga di Lomba Fin Swimming Selat Madura Kasal Cup
Sebanyak 43 pelanggar perda itu diproses dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Dari 43 pelanggar, 40 orang di antaranya terjaring karena berjualan di bahu jalan dan trotoar, dan 3 lainnya terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
BACA JUGA:Satpol PP Jatim Latih Pemadam Evakuasi Korban Kebakaran
Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser, menjelaskan bahwa 32 PKL yang berjualan di bahu jalan telah melanggar Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
BACA JUGA:Disalahgunakan, Satpol PP Surabaya Amankan Aset eks Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo
"Para PKL ini didenda sebesar Rp 100.000 atau kurungan selama 3 hari," kata Fikser.
Sementara itu, tiga tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin SKPL B dan C dijerat dengan pasal 69 dan pasal 71 Perda nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak
"Peraturan tersebut menyatakan bahwa perdagangan eceran minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dan sesuai izin yang berlaku," jelas Fikser.
BACA JUGA:Mengganggu Area Publik, Satpol PP dan Panwascam Tertibkan Ratusan APK
Para pelanggar tempat usaha ini didenda sebesar Rp 300.000 atau kurungan selama 3 hari.
BACA JUGA:Satpol PP Goes to School Literasi Kejahatan Dunia Digital
Fikser menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Pihaknya akan tegas menegakkan Perda dengan cara yang humanis.
Sumber: