Pemkab Malang Gandeng KPPBC TMC Malang Perkuat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Wabup Malang Lathifah Shohib mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Cukai (TMC) Malang melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Sosialisasi yang dikemas dalam talkshow ini dilaksanakan di ruang rapat T area Pendopo Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim Kota Malang, Rabu 26 Maret 2025.
Menghadirkan narasumber, yaitu Wakil Bupati Malang Dra Hj Lathifah Shohib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Ir M Kholik, Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dilakukan Pemkab Malang sebagai kompensasi diterimanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemkab Malang dari pemerintah pusat. Penerimaan DBHCHT tersebut oleh Pemkab Malang dalam pelaksanaan kegiatannya melalui 9 organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Satpol PP, Dinkes, Disnaker, Kominfo, RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, Pertanian, dan Dinsos Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang Drs Hj Lathifah Shohib menyampaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan berlaku.
“Sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksaannya, DBHCHT akan dipakai untuk penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, sosialisasi tentang rokok ilegal dan peningkatan infrastruktur, serta bantuan sembako bagi Gakin (keluarga miskin, red),” terangnya, Rabu 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Wabup Malang menyampaikan besaran anggaran setiap OPD tidak sama disesuaikan dengan kewenangan, penanganan dari OPD tersebut. Namun yang lebih subtansial adalah, untuk penanganan kesehatan utamanya akibat imbas rokok.
“Karena pajak yang berasal dari pita cukai, yang dipungut oleh pemerintah manfaatnya cukup besar,” terang Lathifah Shohib.
BACA JUGA:Satpol PP dan KPPBC TMC Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Sumber: