Pemkab Malang Gandeng KPPBC TMC Malang Perkuat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Pemkab Malang Gandeng KPPBC TMC Malang Perkuat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Wabup Malang Lathifah Shohib mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal.-Achmad Tauchid-

Mensukseskan program Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang memiliki kewajiban untuk mencegah peredaran rokok ilegal atau paling tidak menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Upaya yang dilakukan Pemkab Malang adalah dengan melakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat untuk mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal. Selain memperkenalkan ciri rokok ilegal, sekaligus juga meminta pada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dan melihat peredaran rokok ilegal yang ada di sekitarnya. 

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Ajak Paguyuban Sound System Sukseskan Gempur Rokok Ilegal

“Harapan Pemkab Malang semua masyarakatnya akan menjadi mentor pencegahan peredaran rokok ilegal baik bagi dirinya maupun bagi orang lain,” kata Wabup Malang Lathifah Shohib.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo dalam acara tersebut memperkenalkan ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi terkait pelanggarannya. Rokok ilegal itu dapat dikenali dari empat ciri khusus, yang melekat pada rokok yang beredar tersebut.

Ciri rokok ilegal atau yang lebih dikenal dengan rokok putihan, secara substansial ada empat ciri, yang pertama tidak menggunakan pita cukai (polosan); kedua, menggunakan pita cukai tapi pita yang digunakan palsu; ketiga, menggunakan pita bekas; dan keempat, menggunakan pita yang bukan peruntukkannya.

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Sobo Pasar Wonosari & Kromengan

“Jika kami bisa menangkap mereka, maka akan kami kenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, apakah sanksi administrasi atau sanksi pidana,” jelas Gunawan menerangkan sanksi pelanggarannya.

Pengenaan sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2009 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai. Dalam PP tersebut pengenaan sanksi denda paling sedikit Rp.20 juta dan paling banyak sebesar Rp.200 juta.

BACA JUGA:Kominfo Kabupaten Malang-KPPBC TMC Malang Perkuat Sinergi Gempur Rokok Ilegal

“Namun besarannya bisa bertambah banyak melihat pelanggaran yang telah dilakukan, apabila dua kali maka akan dilipatkan dua, demikian juga bisa tiga kali juga akan dilipatkan tiga dari Rp.20 juta,” tegas Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo.

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang & KPPBC-TMC Malang Blusukan ‘Sobo Pasar’ Gempur Rokok Ilegal

Namun pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi administrasi dan denda, akan tetapi mereka juga dikenakan sanksi pidana. Ini sesuai dengan kadar atau ketentuan kesalahan yang dibuat oleh pelanggar.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malang Ir M Kholik mengatakan DPRD dalam kegiatan ini selalu dalam posisi menjalankan fungsinya, yaitu melakukan pengawasan atau monitoring atas penggunaan anggaran yang dialokasikan.

BACA JUGA:Sosialisasi Ketentuan Cukai, Wabup Malang Ajak Warga Kalipare Gempur Rokok Ilegal

Sumber: