Perjanjian Tanpa Materai, Sah atau Tidak?
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), materai diartikan sebagai cap tanda yang tercantum pada kertas atau terukir, yang fungsi utamanya adalah sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen.
Dalam konteks Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU 10/2020), materai didefinisikan sebagai label atau carik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Materai menambah nilai hukum pada dokumen karena berfungsi sebagai alat bukti yang sah.
Syarat Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah suatu perjanjian tidak mencakup penggunaan materai. Syarat-syarat tersebut meliputi:
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat professional (*)
Sumber: