umrah expo

Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah. Program yang diluncurkan, Minggu 6 Juli 2025, di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan resmi.

Usai jalan santai melalui Sakinah Fun Walk, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara simbolis meresmikan Gas Pencatatan Nikah dengan menekan tombol sirine.

Hadir mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta tokoh publik Husein Ja’far Al Hadar atau yang akrab disapa Habib Ja’far.

BACA JUGA:Kepala Kantor Kemenag Gresik Berpulang, Dikenang sebagai Sosok Pengayom


Mini Kidi--

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa. Untuk itu, penurunan angka perkawinan di Indonesia sebagai fenomena yang perlu menjadi perhatian bersama.

"Biasanya dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita," ujar Menag.

Menag juga membandingkan dengan kondisi di sejumlah negara Barat, seperti Prancis, Amerika, dan Kanada, yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, negara Prancis memberi insentif kepada warganya yang memilih menikah dan memiliki anak.

“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenag Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

Menag menjelaskan, pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor.

Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.

Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah.

“Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.

Sumber:

Berita Terkait