umrah expo

Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah--

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Gandeng BPN hingga Kemenag

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis.

“Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.

Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah—minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang—untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya. Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait