Polisi Buru Pencuri Kursi di Rumah Jalan Argopuro

Polisi Buru Pencuri Kursi di Rumah Jalan Argopuro

Nurdin saat diamankan di Polsek Sawahan.-Rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Akibat mengangkut kursi bekas menggunakan becak motor (bentor) di Jalan Argopuro nomor 32, Sawahan, Nurdin diamankan anggota Polsek Sawahan. Pria asal Margodadi itu pun akhirnya dikenakan wajib lapor oleh polisi

"Bapak-bapak (tukang bentor) tidak kenal pelaku. Si tukang bentor kita kenakan wajib lapor. Sementara terduga pelaku pencurian masih lidik," tegas Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes, Minggu 25 Februari 2024.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula kursi bekas tersebut awalnya diduga dicuri oleh seorang pemuda dari rumah kosong milik Handoyo di Jalan Argopuro.

Kemudian pemuda yang kini masih buron itu, menyuruh Nurdin tukang bentor yang ditemuinya di sekitar Pasar Tembok untuk membantu memuat barang kursi bekas. 

 BACA JUGA:Kapolsek Sawahan Hadir di Radio Suara Surabaya

Sialnya, saat kursi diangkut menggunakan bentor, tepergok keponakan pemilik rumah yang melintas. Kemudian ditegur keponakan pemilik rumah. Teguran itu, membuat Nurdin kebingungan. Dia lalu diamankan ke Mapolsek Sawahan beserta bentor dan kursi stainles bekas.

"Setelah menerima informasi terkait adanya dugaan pencurian barang bekas di rumah warga Jalan Argopuro dan mengamankan tukang becak (Nurdin)," kata Domingos. 

Dom menambahkan, kini untuk orang terduga pelaku sudah diketahui daerah tinggalnya. Namun untuk keberadaan terduga pelaku masih dicari. "Terduga pelaku yang masih dicari, adalah orang yang diduga kuat mencuri kursi dari dalam rumah kosong. "Barang bukti dan bentor masih diamankan di Polsek. Kita masih upaya," tegas Domingos. (rio)

Sumber: