Belanjakan Upal Hasil Belajar di YouTube, 2 Pemuda di Jember Diciduk Polisi
M Junaidi dan Luqman Hakim menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumbersari.-Biro Jember-
BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Pengedar Upal Jaringan Madura
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Sumber: