Transaksi Top Up dengan Upal, Pria di Pasuruan Diringkus
Terduga pelaku M Faroq di Mapolsek Prigen.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Prigen. Saat itu pria bernama M Faroq (32) ini transaksi top up di salah satu minimarket di Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten PASURUAN, Kamis 17 Oktober 2024 malam. Pria asal Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar uang palsu.
BACA JUGA:Pengedar Uang Palsu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongko Jajar
Informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan itu ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kanitreskrim Polsek Prigen, Ipda Arief Bernadhy mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Arief, Minggu 20 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ringkus Empat Pengedar dan Sita Rp 1 Miliar Upal
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar atau senilai Rp 2 juta.
Uang tersebut ditengarai palsu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA:Polres Malang Imbau Warga Waspadai Uang Palsu dan Money Politic
"Bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung kami bawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu di Garut
Dalam pemeriksaan itu, Faroq mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang individu berinisial A yang berasal di wilayah Kecamatan Purwosari.
Total uang palsu yang dimiliki oleh tersangka mencapai Rp 3 juta. Sebagian telah digunakannya untuk membeli minuman keras (miras).
BACA JUGA:Polisi Berhasil Ringkus 5 Pengedar Uang Palsu Total Rp 15 Triliun di Pandeglang
"Tersangka mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli minuman keras," ungkap Arief. (hm/mh)
Sumber: