Ayah Tiri Sadis Aniaya Balita hingga Tewas Jadi Tersangka, Korban Dibanting ke Lantai dan Dinding

Ayah Tiri Sadis Aniaya Balita hingga Tewas Jadi Tersangka, Korban Dibanting ke Lantai dan Dinding

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dan anggotanya menunjukkan barang bukti dan tersangka.-Rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan RS (27), ayah tiri asal Tambelangan Sampang, Madura, sebagai tersangka.

RS mengakui dan terbukti melakukan penganiayaan sadis terhadap RSH, anak tirinya di rumah kos Jalan Kutisati Utara pada Selasa 13 Februari 2024 lalu. sadis lagi, tersangka juga mencekik hingga membenturkan kepala korban ke lantai.

Sedangkan motif dari penganiayaan disebabkan RSH yang berumur 2,5 tahun itu, sering rewel dan sering buang air kecil dan besar. "Yang bersangkutan (RS) mengaku kesal anak sering menangis karena buang air dan rewel akhirnya pelaku jengkel," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Jumat 16 Februari 2024.

Hendro mengungkapkan, ibu kandung korban, SF dan suaminya SA menikah dan dikaruniai tiga orang anak, korban adalah anak ketiga. Kemudian orangtua korban memiliki masalah, mereka pun pisah rumah pada Januari 2024. "Kemudian SF (ibu korban) memutuskan tinggal bersama tersangka RS di kos-kosan Jalan Kutisari," beber Hendro.

BACA JUGA:Ayah Tiri Diduga Bunuh Balita 2,5 Tahun di Surabaya, Psikolog: Faktor Emosional hingga Lepas Kendali

SF bu selama ini bekerja. Sehingga, korban kadang dititipkan kepada ayah kandung (SA) kadang juga kepada RS. Selama dititipkan kepada RS, ibunya selalu curiga karena korban mengalami luka-luka.  "Memang ada kecurigaan SF, korban pernah luka-luka , ketika SF konfirmasi ke RS dia selalu mengelak, tidak tahu dengan luka anak," jelas Hendro.

Pada Selasa 13 Februari 2024, ibu korban ada panggilan interview kerja di daerah Kenjeran, anaknya kemudian dititipkan kepada RS melalui neneknya ke rumah kos Jalan Kutisati Utara sejak pukul 10.00. Sekitar pukul 16.00, SF pulang dan mendapati anaknya lemas dan penuh luka memar.

SF kemudian menelepon RS melalui video call untuk menanyakan kondisi anaknya, namun tidak menjawab. Tak berapa lama ibu korban telepon kembali dan diangkat RS menjawab korban sedang tidur.

"Sekitar pukul 17.00, SF lalu sampai di kos-kosanan didapati RS tidur dengan korban. Karena melihat kotoran pup maka dibangunkan anaknya. Kemudian dibangunkanlah pacarnya ini, ditanya kok anak saya lebam dan tidak bangun, tersangka bilang tidak tahu karena sedang tidur," jelas Hendro.

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa, Ayah Tiri Merupakan Mantan Suami Kakak Ibu Korban

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari dan dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar. Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi. Tak lama, polisi pun menangkap RS pada Rabu 14 Februari 2024.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, nenek, dua orangtua korban, dan tersangka. Diketahui tersangka diinterogasi sampai terpojok dan mengakui perbuatannya,” imbuh tegas Hendro.

Hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD Dr. Soetomo, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya. Pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala RSH ke lantai hingga meninggal.

“Yang bersangkutan (RS) mengakui dan kesal anak sering menangis dan buang air dan rewel, akhirnya pelaku jengkel. Jam penganiayaan masih kami dalami antara sebelum jam empat sore, anak dicekik dibenturkan kepala ke lantai. Ditidurkan. Ketika istri menelepon sekitat pukul 16.00, tersangka menyampaikan anak sedang tidur. Dan pukul 17.00 ibu kandung korban pulang, tersangka alibi tidur,” jelas Hendro.

BACA JUGA:Edan! Ayah Tiri di Kecamatan Krembangan Diduga Cabuli Anak Tiri

Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendaragan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung.

"Atas perbuatannya, kami menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tandas Hendro.

Sementara itu, RS saat diinterogaso mengaku menyesali penganiayaan yang menyebabkan anak tirinya itu meninggal dunia. "Saya menyesal Pak," terang RS menundukkan kepala.

RS mengaku menganiaya balita pacarnya tersebut karena dianggap rewel dan sering buang air kalau di rumah kos. "Sering rewel dan buang air besar," tutur dia.

BACA JUGA:Anak Pinkan Mambo Dilecehkan Ayah Tiri, Foto Ini Jadi Bukti

Bukan hanya sekali dua kali dianiaya. Beberapa waktu lalu tersangka juga pernah menjitak kepala RSH hingga bengkak.

 Terakhir, penganiayaan dilakukan di rumah kosnya pada Selasa (13/2). RS memukul pipi dan dahi sebanyak dua kali. Kemudian mencekik leher dan membenturkan kepala ke dinding dan lantai.

"Saya memukul dua kali. Kemudian dicekik dan membenturkan ke dinding dan lantai. Sebelumnya juga saya jitak kepalanya," papar RS.(rio)

Sumber: