Jalur T Dilarang untuk Berjualan, PKL dan Parkir Liar Kabupaten Jombang Ditertibkan

Jalur T Dilarang untuk Berjualan, PKL dan Parkir Liar Kabupaten Jombang Ditertibkan

Petugas Satpol PPP dan Dishub Kabupaten Jombang saat penertiban PKL dan parkir liar. --

JOMBANG, MEMORANDUM – Keberadaan parkir liar di bahu jalan maupun di trotoar, ditertibkan dan diminta untuk memindahkan kendaraan. Pasalnya, keberadaan mereka kerap menggangu pengguna jalan. 

Selain parkir liar, sejumlah PKL baik yang menggunakan gerobak dan pikap yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan A Yani, tak luput mendapatkan peringatan dari Tim Gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, bahwa penindakan ini dilakukan karena di jalur T dilarang digunakan untuk berjualan. Terlebih lagi di bahu jalan dan trotoar.

BACA JUGA:Soal Kenaikan PBB P2, Pj Bupati Jombang: Masyarakat Tak Perlu Cemas

"Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban,” tukasnya, Kamis (01/02/2024). 

BACA JUGA:Kejari Jombang Restorative Justice 9 Pelaku Pengeroyokan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Budi Winarno menerangkan, untuk kegiatan penertiban ini pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan PKL dan parkir liar. Bahu jalan dan trotoar ini seharusnya bersih dengan PKL maupun parkir liar. 

”Sehingga agenda kami tadi melakukan imbauan ke sejumlah PKL dan parkir liar agar tidak lagi beroperasi di bahu jalan,” terangnya. 

Budi menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pastinya nanti akan ada sanksi yang lebih tegas lagi. "Kalau masih ada yang melanggar, khususnya parkir liar, maka kami akan menindak dengan mengempeskan ban kendaraan,” tegasnya. 

 

Sedangkan untuk PKL, papar Budi, penindakan akan dilakukan Satpol PP Jombang. ”Untuk PKL kami akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (yus) 

 

Sumber: