Beban Pekerjaan Terlalu Berat Jadi Faktor Utama Kecelakaan Kerja
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya Johan Avie.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam seminggu, 3 pekerja harus merenggut nyawa akibat kecelakaan kerja di daerah industri kawasan Tanjung Perak, Surabaya.
Peristiwa beruntun ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai standar keamanan dan keselamatan kerja di wilayah Tanjung Perak.
BACA JUGA:Laka Kerja di Depo Meratus, Polisi Periksa Saksi-saksi, Keluarga Korban Sudah Ikhlas
Johan Avie, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya menyebutkan bahwa kecelakaan beruntun itu menunjukkan tingginya jumlah beban kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya.
"Faktor utama kecelakaan kerja itu karena beban kerja buruh yang terlalu berat. Mereka lelah fisik dan pikiran, sehingga kemudian menimbulkan terjadinya kelalaian," ujar Johan Avie, Rabu, 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Keluarga Korban Laka Kerja di PT Inkatama Wancheng Indonesia Datangi Polres Lamongan
Menurutnya, kecelakaan kerja tidak dapat dinilai semata-mata akibat dari kelalaian pekerja. Kecelakaan kerja juga harus dipandang sebagai bagian dari rangkaian kesalahan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) di sebuah perusahaan.
BACA JUGA:Korban Laka Kerja di Lamongan Wajib Dapat Santunan, Jika Tidak Pidana Menanti
"Secara sistemik, buruh itu diperas energinya oleh perusahaan dengan jam kerja dan intensitas kerja yang tinggi. Sehingga pekerja kemudian kehilangan fokus akibat kelelahan dengan beban kerja yang diberikan oleh perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Malang Tangani Kasus Laka Kerja PG Kebonagung
Oleh karenanya, menjadi penting bagi Disnaker Jatim untuk melakukan audit terhadap sistem kerja di perusahaan tempat terjadinya kecelakaan.
BACA JUGA:Laka Kerja di Pelabuhan JIIPE, Polres Gresik Periksa 4 Orang
"Harus diaudit secara keseluruhan itu sistem kerjanya bagaimana, apakah jam istirahat bagi karyawan sudah cukup, lalu bagaimana dengan beban kerja yang diwajibkan oleh perusahaan. Semua itu harus diaudit," bebernya.
Selain itu, Johan menuturkan bahwa secara hukum, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan santunan kematian kepada korban kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Perkara Laka Kerja PG Kebon Agung, Polres Malang Tingkatkan Status
"Ada kewajiban secara hukum untuk memberikan santunan yang jumlahnya telah diatur di dalam PP nomor 82 tahun 2019. Itu bukan cuma santunan kematian, ada juga lho tanggung jawab untuk membiayai uang pendidikan bagi anak korban," pungkas Johan. (*)
Sumber: