Polres Malang Tangani Kasus Laka Kerja PG Kebonagung

Polres Malang Tangani Kasus Laka Kerja PG Kebonagung

Malang, memorandum.co.id-Satreskrim Polres Malang akan melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan (laka) kerja yang menewaskan salah satu pekerja di PG Kebonagung, Kabupaten Malang. Selanjutnya, kemungkinan akan menetapkan tersangka terkait perkara ini. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini, Rabu (26/7). “Tinggal penetapan tersangka, kami sudah selesai meminta keterangan saksi ahli, setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” katanya. Terkait kelalaian dalam kasus kecelakaan kerja, Wahyu menegaskan hasil penyidikan ditemukan adanya kelalaian sehingga akan ada tersangka dalam perkara ini. “Memang ada kelalaian dan kesalahan, pasti nanti akan ada tersangka,” ujar Wahyu. Diperoleh informasi, kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung ini bukan sekali terjadi. Hampir setiap tahun kegiatan giling, ada korban jiwa dari pekerja setempat. Namun tidak semua kejadian tersebut terungkap ke publik hanya diketahui internal pabrik. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat beberapa kali peristiwa kecelakaan kerja di PG Kebonagung. Peristiwa kecelakaan kerja yang ramai di sorot publik yaitu pada tahun 2013 dan 2017. Pada tahun 2013, empat pekerja tewas saat membersihkan kerak gula pada palung tempat proses pengkristalan gula. Kemudian, pada 2017 seorang pekerja merenggang nyawa karena sling baja yang digunakan untuk mengangkat spare part mesin penggiling mengalami putus karena sudah aus, tidak kuat menahan beban dua ton yang akhirnya menghantam korban. Sedangkan yang terbaru kecelakaan kerja, hingga merenggut nyawa salah satu tenaga kerja kontrak atau outsourcing, Muhamad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6). Terkait dengan kasus kecelakaan kerja ini, Satreskrim Polres Malang sudah menggelar rekonstruksi. Dari hasil pra rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru. Pra rekonstruksi dan olah TKP dipimpin Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro didampingi Kasi Keselamatan Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim Hasan Mangale bersama tim, termasuk pimpinan PG Kebonagung, Heru Cahyono. Ada 12 reka adegan. Adegan 1-3 merupakan adegan petugas keamanan PG Kebonagung tidak mengizinkan penyidik Satreskrim dan Tim Identifikasi Polres Malang masuk untuk melakukan olah TKP. Alasannya masih menunggu izin dari pimpinan. Penghalangan penyelidikan inilah, akhirnya Satreskrim Polres Malang membuat laporan model A. Yakni terkait perintangan penyelidikan dan kini kasusnya dalam tahap penyidikan. Kemudian, adegan 4-5 adalah terkait perencanaan yang dilakukan di sebuah ruangan diikuti para manager. Selanjutnya, adegan 6-10, dimana pihak PG Kebonagung merubah atau membuat rekayasa TKP. Disinilah kemungkinan pihak PG berusaha mengaburkan kejadian kecelakaan kerja. Lalu adegan selanjutnya, adegan 11, terkait olah TKP pertama yang bukan TKP sesungguhnya. Dari rekonstruksi tersebut, polisi menemukan TKP sesungguhnya yang lokasinya berada di samping saat olah TKP pertama. (kid/ari/ono)

Sumber: