Perkara Laka Kerja PG Kebon Agung, Polres Malang Tingkatkan Status
Malang, memorandum.co.id - Polres Malang menaikkan status perkara kecelakaan (laka) kerja dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dinaikkannya status tersebut berdasarkan hasil visum et repertum (VER) yang menunjukkan adanya beberapa luka yang dialami korban. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut. “Setelah kami menerima VER dari RS Wava Husada, langsung dilakukan gelar perkara dan hasilnya cukup jelas,” terangnya, Rabu (14/6/2023). Wahyu mengatakan ada dua alat bukti yang sudah terpenuhi untuk menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur terkait perkara kecelakaan kerja tersebut. Kasat menyebutkan hal ini masih menunggu dari hasil penyidikan. Setelah selesai penyidikan akan dilakukan kembali gelar perkara. Dijelaskan, dari hasil VER korban dalam keterangan, menyatakan terdapat trauma di bagian kepala, dada, perut serta paha kanan mengalami patah tulang. “Selain itu juga terdapat trauma pembuluh darah dari luka luar di paha kiri. Sehingga berdasarkan dua alat bukti yang sudah terpenuhi itu kasusnya kami naikkan ke penyidikan,” terang Wahyu. Disamping itu, sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah karyawan PG Kebon Agung. Diketahui, di PG Kebon Agung yang berada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini seorang pekerja meregang nyawa setelah tergiling mesin penggilingan. Korban diketahui bernama Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pekerja kontrak ini menghembuskan nafas terakhir pada Senin (5/6) lalu, etelah sempat kritis dan dirawat di RS Wava Husada Kepanjen. (kid/ari/udi)
Sumber: