Satreskrim Polres Malang Bongkar Jaringan Spesialis Pembobol Rumah 12 TKP
tersangka AR.-Biro Malang-
BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Penipu 49 Calon Jemaah Umrah
Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut Ipda Adnan, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.
"Modus yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela," ungkapnya.
Ipda Adnan menyebut, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AR sedikitnya telah menggasak empat rumah di wilayah Kecamatan Bululawang dan Tajinan sejak tahun 2023 hingga tertangkap. Sementara MR telah mengakui 12 kali melakukan pencurian di wilayah Kepanjen dan Bululawang.
“Sasaran dari pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti ponsel, burung, hingga peralatan elektronik,” jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (kid)
Sumber: