Satreskrim Polres Malang Bongkar Jaringan Spesialis Pembobol Rumah 12 TKP

Satreskrim Polres Malang Bongkar Jaringan Spesialis Pembobol Rumah 12 TKP

tersangka AR.-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Dengan tertangkapnya MR (28) warga kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, Satreskrim Polres Malang berhasil lakukan pengembangan dengan menangkap AR (26) warga Desa Mendalanwangi kecamatan Wagir kabupaten Malang. AR merupakan patner MR dalam melakukan aksi pencurian pada 12 lokasi pada 5 kecamatan yaitu Kepanjen, Pakisaji, Bululawang, Tajinan dan Wagir.

Seperti yang diberitakan Memorandum sebelumnya, MR berhasil ditangkap oleh petugas gabungan Satreskim Polres Malang dengan Polsek Bululawang. Pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 16.30 wib di rumah kontrakan yang berada di jln Bajuri kecamatan Pakisaji. Setelah adanya laporan dari korbanya yang berada di kecamatan Bululawang.

"Sebetulnya korban mereka yang ada di Tajinan ada dua rumah, namun yang satu rumah kurang alat bukti," terang. AKP. Adi Fajar Kapolsek Tajinan, Senin 29 Januari 2024 saat dihubungi melalui telepon.

Adi menjelaskan, pada satu rumah yang kekurangan alat bukti berdasarkan keterangan tersangka, bahwa burung hasil curiannya sudah dijual ke pulau Bali. Sedangkan Handphonenya tinggal dosboxnya saja.

BACA JUGA:Polres Malang Siap Tindak Lanjuti Laporan Petani Jika Ada Penyelewengan Pupuk

Sedangkan pada rumah korban EY (39) warga Perumahan Griya Garuda Regency, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada 23 Januari 2024 lalu. Saat itu EY beserta keluarganya, sedang menghabiskan waktu di tempat tinggalnya yang lain di wilayah Kota Malang.

"Korban EY mengetahuinya saat pulang kerumahnya, diketahui rumahnya sudah dalam kondiai acak- acakan. Mengetahui rumahnya di bobol pencuri, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya yang hilang langsung melapor ke Polsek Tajinan," kata, Adi Fajar 

Kapolsek Tajinan menceritakan, ketika kembali pulang ke Griya Garuda Regency Tajinan, ia mendapati isi dalam rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dua buah ponsel merk Samsung dan Infinix yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib. Selain itu, sejumlah uang tunai dan tiga keping emas antam ukuran 0,5 gram juga turut dibawa kabur pelaku.

Terpisah Ipda. M. Adnan Kasihumas Polres Malang mengungkapkan, terduga pelaku berinisial AR (26) dan MR (28), keduanya ditangkap di tempat berbeda oleh petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Tajinan.

BACA JUGA: Bunuh Diri dan Pembunuhan: Satreskrim Polres Malang Perlu Gelar Perkara Ada Tidaknya Kasus Pidana

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku MR ditangk ygap dirumah kontrakannya, a3dang AR dirumahnya yang berada di kecamatan Wagir," jelas, Adnan.

Kasihumas menjelaskan, keduanya merupakan spesialis pencurian rumah, baik saat kosong maupun pada malam hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor dan pakaian yang digunakan para pelaku serta nota penjualan ponsel milik korban.

“Pelaku AR dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tajinan, sementara pelaku MR langsung ditahan di Polsek Bululawang karena ada kasus yang sama,” jelasnya,

Di hadapan penyidik, pelaku AR mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka AR bersama MR terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya. Setelah menentukan targetnya, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Sumber: