Cabuli Keponakan, Warga Kejawan Lor Diadili

Cabuli Keponakan, Warga Kejawan Lor Diadili

Terdakwa digiring keluar dari ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Terdakwa Fathur Rohman (40) asal Jalan Kejawan Lor, Kenjeran harus disidang dalam perkara pencabulan. Terdakwa melakukan kekerasan dan mengancam akan membunuh keponakannya JZH (13) agar korban mau melakukan persetubuhan.

Dalam sidang yang digelar tertutup di Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Mustika Casanayusa Syarifah dari dokter ahli forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya dan Putra Febrian dari Polres Tanjung Perak Surabaya. 

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian itu, sekitar 2019 sekitar pukul 11.00. Korban JZF yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Lor 4-8 Nomor 81 RT 003 RW 002 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban Jihan Zulfa Hafidoh untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban serta mengancam akan dipukul dan dibunuh kalau tidak menuruti permintaan terdakwa.

BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kantor BPN Surabaya, Sampaikan 3 Tuntutan

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban lalu mencium leher,memegang oayudarah, dan pantat korban. Kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali yang membuat nafsu terdakwa mencapai puncak. 

"Karena nafsu memuncak, terdakwa langsung menyalurkan nafsunya dengan menyetubuhi keponakannya,” kata JPU Dilla. 

Sementara itu, dari penasehat hukum terdakwa yaitu Budiyanto dan Wahyu Ongko mengatakan, bahwa sidang tadi beragendakan keterangan saksi dokter ahli forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya dan saksi penangkap dari Polres Tanjung Perak Surabaya.

Dari keterangan terdakwa, sampai saat ini tidak mengakui mencabuli korban secara penetrasi seperti di dalam dakwaan. Namun itu hanya sebatas antara paman dan keponakannya dan itu pun bercanda. 

“Memang kalau bercanda bisa pegang bokong (pantat) entah apa, seperti itu. Tapi dia (terdakwa) tidak mengakui bila telah memasukkan alat vitalnya ke korban,” kata Budiyanto usai sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(23/1).

Menurutnya, memang ada kejanggalan-kejanggalan dari saksi dari ibu korban. Bahwa saat ia tanya ibu korban tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan hanya datang ke Polres hanya tanda tangan saja. 

Informasi dari terdakwa memang kedekatan pihak terdakwa sama korban sama seperti orang tua dan anaknya sendiri. “Jadi setelah kejadian itu, pihak korban sering main ke rumahnya dan biasanya kalau ada kejadian seperti itu kan biasanya trauma namun si korban sering main ke rumah terdakwa,”ujarnya.

"Kejadiannya kan tahun 2019 dan di visumnya baru kemarin bulan Oktober 2023. Untuk itu, kami perlu tanda tanya terkait dakwaan kepada korban. Sehingga kami akan buktikan di pekan depan menghadirkan saksi meringankan,” imbuhnya. 

Sumber: