Pengusaha Besi Surabaya Henry Wibowo Dibui 15 Bulan, Jaksa Banding

Pengusaha Besi Surabaya Henry Wibowo Dibui 15 Bulan, Jaksa Banding

Terdakwa Henry Wibowo saat sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemilik CV Baja Inti Abadi, Henry Wibowo, divonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa pengusaha besi asal SURABAYA itu dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang pembelian besi beton mencapai Rp6,24 miliar milik Budi Suseno. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meilia Christina Mulyaningrum disebutkan, perbuatan Henry dinyatakan terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut umum (JPU) Estik Dilla.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar di PT Tripalindo Trans Mix, Kasir Didakwa Bikin Laporan Fiktif


Mini Kidi--

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Hakim Meilia di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 29 September 2025.

Terhadap vonis pertersebut, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu langsung menyatakan upaya hukum banding. "Kami banding yang mulia," Jaksa Estik Dilla.

BACA JUGA:Penyidik Periksa Saksi Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al-Islah Secara Estafet

Jaksa sebelumnya telah menuntut terdakwa Henry dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Dan vonis majelis hakim ini di bawah dua per tiga dari tuntutan JPU.     

Kasus penggelapan besi senilai miliaran rupiah yang menyeret mantan suami Variani itu bemula ketika terdakwa membeli besi beton, kanal UNP, dan CNP dari PT Nusa Indah Metalindo dengan sistem beli putus. Total pembelian mencapai 367 invoice senilai Rp31,7 miliar, namun yang dibayar hanya Rp25,5 miliar.

BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran

Jaksa juga menguraikan bahwa Henry tetap menjual besi-besi tersebut kepada pelanggan namun tidak melunasi pembayaran ke PT Nusa Indah Metalindo, meskipun telah diberi somasi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Selasa 26 Agustus 2025 Variyani membeberkan meski telah bercerai dengan terdakwa Henry pada 2023 lalu, keduanya masih memiliki hubungan baik. Selain itu juga, dia mengaku pernah menjadi bagian dari direksi sejak 2013.

Sumber: