Pria Cabul Tepergok Rekam Perempuan Mandi di Kos Kebomas Gresik
Celah kecil di atap yang jebol diduga dipakai pelaku untuk merekam para korban.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pemuda asal Nganjuk, MWH, dibekuk polisi usai dilaporkan merekam para perempuan yang sedang mandi di sebuah kos, di Jalan Mayjen Sungkono, Kebomas, Gresik. Aksi cabul yang meneror para penghuni kos itu tak cuma dilakukan sekali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 4 perempuan yang telah menjadi korban MWH. Mereka adalah RN, LB dan LK asal Ngasem, Bojonegoro. Serta DWN, warga Kecamatan Sidayu, Gresik.
Kasus perekaman secara diam-diam tersebut pertama kali terbongkar berkat salah satu korban yang memergoki keberadaan HP milik pelaku di atap toilet. Hal itu segera ia laporkan ke Satsamapta Polres Gresik.
BACA JUGA:Aksi Bandit Motor Terekam CCTV di Siwalankerto Permai dan Gubeng

Mini Kidi--
Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta langsung diterjunkan untuk menindaklanjuti aduan itu. Setibanya di lokasi, petugas menyaksikan salah satu penghuni berteriak histeris usai menjadi korban perekaman.
“Laporan itu kami dapat pada Sabtu pagi kemarin, dan langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian,” ujar Kasatsamapta AKP Heri Nugroho, Minggu, 5 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polemik Kasus Perekaman Mahasiswi Petra Mandi di SP3, Kanit PPA: Sudah Sesuai SOP dan Tahapan
Hasil pemeriksaan polisi di lokasi, MWH ternyata tinggal di kos yang berseberangan langsung dengan kos tempat kejadian perkara (TKP). Aksinya dilakukan memanfaatkan celah di bagian atap kamar mandi.
“Jadi ponselnya sengaja diselipkan di atap kamar mandi. Kami menemukan ada sejumlah file berisi rekaman yang tidak pantas,” ungkap AKP Heri.
BACA JUGA:Pengasuh Panti Asuhan Pencabul Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Bahkan, terdapat video yang diduga telah disebar ke sebuah grup WhatsApp (WA). Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan video disebar melalui pesan pribadi maupun aplikasi media sosial lain. Seluruh barang bukti segera diamankan ke Mapolres Gresik.
“Perbuatan ini sudah masuk pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat,” tegasnya.
“Kami terus berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di lingkungan hunian seperti rumah kos,” sambungnya.
Sumber:



