Pengasuh Panti Asuhan Pencabul Anak Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Terdakwa Nurherwanto Kamaril hanya bisa pasrah mendengarkan putusan majelis hakim.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Meski sempat berkilah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak Panti Asuhan Budi Kencana, Nurherwanto Kamaril (61) akhirnya pasrah dijatuhi vonis penjara selama 19 tahun dengan denda Rp 500 juta.
BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan Didakwa Cabuli Anak, UKBH FH Unair Apresiasi Proses Hukum
Hukuman ini menjadi ujung perjalanan Nurherwanto sebagai terdakwa. Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan selama menjadi pengasuh panti asuhan.

Mini Kidi--
“Terdakwa dipidana selama 19 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nurnaningsih Amriani, Selasa, 26 Agustus 2025.
Seperti diketahui, Nurherwanto didakwa melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap beberapa anak penghuni panti asuhan. Aksi bejat tersebut dilakukan Nurherwanto dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
BACA JUGA:Bejat, Begini Cara Pengasuh Panti Asuhan Budi Kencana Merayu Korban Agar Mau Disetubuhi
Merespons putusan majelis hakim, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) melayangkan apresiasi.
Direktur UKBH FK Unair Sapta Aprillianto selaku kuasa hukum korban menyebut, putusan final itu menjawab keadilan bagi seluruh korban.
BACA JUGA:Pengasuh Panti Asuhan Cabul Ditetapkan Tersangka, Diklaim Memiliki Kepribadian Tak Lazim
“Putusan ini bukan hanya keadilan bagi para korban, tapi juga simbol bahwa sistem hukum kita mampu berdiri kokoh melawan kejahatan terhadap anak, menghadirkan keadilan dan perlindungan nyata,” katanya.
Lebih lanjut, UKBH FH Unair berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dalam proses pemulihan untuk mendukung mereka agar dapat melangkah maju, pulih dari luka, dan meraih masa depan yang cerah.
“Kami serukan juga kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk semakin memperkuat perlindungan anak dan meningkatkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
“Keadilan bukanlah omong kosong atau sekadar kata. Di balik setiap proses hukum, ada jiwa-jiwa kecil yang menanti keadilan agar hidup mereka bisa bermakna dan bebas dari trauma,” sambung Sapta. (bin)
Sumber:



