Pemilik Panti Asuhan Didakwa Cabuli Anak, UKBH FH Unair Apresiasi Proses Hukum

Pemilik Panti Asuhan Didakwa Cabuli Anak, UKBH FH Unair Apresiasi Proses Hukum

Nurherwanto Kamaril ketika diamankan Polda Jatim beberapa waktu lalu. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Nurherwanto Kamaril (60), pemilik panti asuhan di Surabaya, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 22 Mei 2025.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, DPRD Surabaya Tuntut Perbaikan Sistem Pengawasan 

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap beberapa anak penghuni panti asuhan yang dilakukan Nurherwanto dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.


Mini Kidi-- 

Dakwaan yang dibacakan JPU menggunakan konstruksi undang-undang perlindungan anak dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan Cabul Resmi Tersangka, UKBH FH Unair Minta Pelaku Dihukum Setimpal 

Sementara dakwaan kedua merujuk pada Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Tim advokasi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) menilai penerapan ketentuan dalam dakwaan sudah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Menurut UKBH FH Unair, Nurherwanto sebagai pengurus sekaligus pemilik panti seharusnya menggantikan peran orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan membimbing anak-anak asuhnya.

BACA JUGA:Pengasuh Panti Asuhan Cabul Ditetapkan Tersangka, Diklaim Memiliki Kepribadian Tak Lazim 

Namun, ia justru melakukan tindakan yang menimbulkan trauma fisik dan psikis pada anak-anak di bawah pengasuhannya.

"Wajar apabila JPU dalam surat dakwaannya terdapat pemberatan yang diperuntukkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, maupun aparat yang menangani perlindungan anak,” kata Direktur UKBH FK Unair Sapta Aprillianto, Jumat 23 Mei 2025.

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak di Bawah Umur, UKBH FH Unair Desak Polisi Usut Tuntas

UKBH FH Unair menyampaikan apresiasi besar kepada tim JPU dan penyidik Polda Jatim yang telah menangani perkara ini mulai dari tingkat penyidikan hingga penuntutan.

BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulan Melibatkan Ketua Panti Asuhan di Surabaya 

"Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang proporsional atas kejahatan yang diduga telah dilakukannya terhadap anak-anak penghuni panti, sehingga para korban dapat memperoleh keadilan atas tindakan pidana yang telah mereka alami selama ini," imbuh Sapta.

Tim advokasi juga berharap agar perkara ini dapat memberikan efek jera baik pada pelaku maupun pihak lain, sehingga tidak ada lagi kejahatan atau tindak pidana serupa di kemudian hari. (bin)

Sumber:

Berita Terkait