Lagi, Anak Pemilik Showroom Mobil Liek Motor Jadi Terdakwa Kasus Perusakan
Royce Muljanto saat sidang beberapa waktu lalu di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Royce Muljanto, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penghancuran dan perusakan barang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 1 Oktober 2025 hari ini.
BACA JUGA:Adik Cabut Laporan, Direktur Liek Motor Bebas
Anak dari pemilik Showroom Mobil "Liek Motor" itu rencananya didudukan di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Mini Kidi--
Data tersebut tercantum dalam situs resmi SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara 2157/Pid.B/2025/PN Sby. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara tersebut Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Royce sendiri merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam. Ia menembaki mobil Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya) dengan senapan angin lantaran tidak terima bangunan tempat usahanya ditertibkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, di mana kepala dinasnya adalah Eri Cahyadi.
Atas perbuatannya, Royce dituntut oleh Jaksa Ali Prakosa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Dan divonis majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Dasarnya, Royce terbukti melanggar Pasal Pengrusakan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdalam Dakwaan Kedua Pasal 406 KUHP.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo ketika dikonfirmasi memorandum.co.id terkait perkara yang menyeret Royce untuk kedua kalinya ini membenarkan.
"Iya, benar mas," ucapnya, Selasa 30 September 2025.
Sumber:

