umrah expo

Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua terdakwa Nurul Afrillya (jilbab hitam) dan Sisilia Martha (potong pendek) saat di ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua wanita pengedar sabu jaringan Lapas Porong, Nurul Afrillya dan Sisilia Martha, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SURABAYA. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri SURABAYA, Senin 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Porong, Dua Terdakwa Kembali Diadili di PN Surabaya

JPU Suparlan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mini Kidi--

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa Nurul Afrillya dan Sisilia Martha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” ujar Suparlan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai, kedua terdakwa menyimpan beberapa poket sabu siap edar yang diperoleh dari jaringan narapidana di Lapas Porong.

BACA JUGA:Terjerat Jaringan Sabu Lapas Porong, Dua Perempuan Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan

Suparlan menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesal,” tegasnya.

BACA JUGA:Lagi, Kurir Sabu Jaringan Lapas Porong dan Madiun Diadili

Atas dasar itu, jaksa memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, JPU memaparkan bahwa penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan pada Sabtu 7 Juni 2025 malam di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Polisi yang telah mengintai gerak-gerik keduanya langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Petugas Gagalkan Penyelundupan 200 Ekstasi ke Lapas Porong

Sumber:

Berita Terkait