Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Porong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dua terdakwa Nurul Afrillya (jilbab hitam) dan Sisilia Martha (potong pendek) saat di ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, serta dua unit ponsel,” ungkap Suparlan saat membacakan dakwaan di ruang sidang Kartika, Rabu 17 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh Nurul dari seorang narapidana bernama Vicky di Lapas Porong.
Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp 750 ribu milik Sisilia.
BACA JUGA:Pengedar 1,35 Ons Sabu Jaringan Lapas Porong Diberangus
Sehari kemudian, keduanya kembali membeli sabu seharga Rp 300 ribu dari pengedar berinisial Trobel Boys yang kini buron.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti tersebut merupakan metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk Narkotika Golongan I.
Sumber:

