umrah expo

Sidang Selebgram Vinna, Ahli Pidana Unair: Pasal Kekerasan Psikis Bukan Pasal Karet

Sidang Selebgram Vinna, Ahli Pidana Unair:  Pasal Kekerasan Psikis Bukan Pasal Karet

Terdakwa Vinna usai mendengarkan keterangan ahli dalam sidang KDRT di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 5 November 2025.

Sidang beragenda pemeriksaan ahli itu menyoroti aspek psikologis anak serta peran ibu dalam menjaga keutuhan rumah tangga.


Mini Kidi--

Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Toetik Rahayuningsih SH M.Hum, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dibuat bukan hanya untuk memidana, melainkan menjaga keutuhan rumah tangga.

Menurutnya, jika terjadi persoalan dalam keluarga, seharusnya masalah tersebut diselesaikan secara humanis dan damai.

BACA JUGA:Sidang Online, Bandar Sabu Surabaya Divonis Ringan

“Undang-undang KDRT itu dibuat untuk menjaga rumah tangga tetap utuh. Ketika ada masalah, itu bisa diselesaikan bersama. Persoalannya adalah ketika salah satu pihak meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama tanpa memperhatikan kondisi psikologis anak,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin hakim Pujiono.

Toetik menyoroti kondisi anak yang disebut merindukan ibunya namun tidak kunjung mendapat perhatian. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar, Saksi Ungkap Modus Operandi Kasir PT Tripalindo

“Kalau anak dimintakan visum psikologis, akan terlihat dampaknya. Seorang ibu harus memposisikan diri sebagai ibu, memberi kasih sayang. Jika itu tidak diberikan, berarti mengingkari hakikatnya sebagai seorang ibu. Orang seperti itu mencederai perkawinan,” tegasnya.

Ahli juga memberikan pandangan terkait penerapan pasal dalam perkara ini. Ia menegaskan hukum harus memenuhi tiga unsur utama, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

BACA JUGA:Dua Ahli Batal Hadir, Sidang WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Ditunda

“Hukum itu bukan hanya soal teks. Harus mendahulukan keadilan,” katanya.

Terkait adanya anggapan dari kuasa hukum Vinna yang menyebut pasal yang digunakan bersifat “pasal karet”, Toetik menolak istilah tersebut.

“Soal pasal karet menurut saya hanya istilah. Pasal 45 UU KDRT terkait kekerasan psikis itu sudah jelas dan dijelaskan dalam Pasal 7. Jadi itu bukan pasal karet. Pasal itu fleksibel karena mencakup beragam kondisi, bukan berarti tidak pasti,” jelasnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan di Masjid Kenjeran, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Diketahui, Vinna diseret ke pengadilan setelah melakukan KDRT berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya.

Perkara ini dipicu oleh perilaku Vinna yang dianggap mengingkari kesepakatan restorative justice (RJ) saat Sena dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas kasus KDRT.

BACA JUGA:Sidang KDRT Selebgram Vinna, Saksi Orang Tua Sebut Sena Menjerit dan Gebrak Meja Tengah Malam

Dalam RJ tersebut, Sena menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Vinna sebagai syarat perdamaian dan tidak adanya permintaan perceraian.

Namun setelah uang diterima, Vinna justru meninggalkan rumah dan kembali meminta cerai.

Akibat tindakan itu, Sena mengaku frustrasi karena tekanan psikis dan akhirnya melaporkan Vinna hingga kasus ini berlanjut ke persidangan.

Sumber: