Bareskrim Polri Ungkap Illegal Logging dari PT CSS ke PT KWI di Lamongan
Bareskrim Polri konferensi pers terkait perkembangan penanganan tindak pidana kehutanan yang berhasil diungkap.-Biro Lamongan -
Brigjenpol Nunung Syaifuddin menjelaskan, bahwa hasil pengambilan titik koordinat oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan overlay pada peta izin lokasi PT Cakra Sejati Sempurna menunjukkan bahwa lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS.
“Proses penyidikan dimulai pada 6 Januari 2024, dengan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT CSS. Pihak berwenang juga melakukan pengambilan titik koordinat dan pelacakan balak bersama ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya,” tambah Brigjenpol Nunung Syaifuddin.
Hasil penyidikan menyatakan bahwa PT CSS melakukan illegal logging di luar konsesi seluas ± 300 Ha, dengan luas jalan bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan pengangkutan kayu keluar hutan seluas ± 2.41 Ha.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 3 Aplikasi di Playstore Ini Berbahaya
“Tersangka J, seorang surveyor PT CSS, telah ditetapkan oleh penyidik dengan dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Brigjenpol Nunung Syaifuddin.
Barang bukti yang disita melibatkan dokumen SKSHHK-KB, nota angkutan kayu, satu unit HP milik tersangka, satu unit logging truck PT CSS, satu unit wheel loader PT CSS, satu unit bulldozer PT CSS, satu unit excavator PT CSS, dan dua unit chainsaw PT CSS.
“Terkait pengiriman kayu bulat dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI), sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926,93 Meter Kubik telah diukur, dan 355 batang setara dengan 1.566,58 Meter Kubik telah disita. Jenis kayu termasuk Meranti, Rimba Campuran, Indah, dan Lainya,” bebernya.
BACA JUGA:Profil Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Alumni Akpol 1995, Kini Jabat Dirtipidter Bareskrim Polri
Brigjenpol Nunung Syaifuddin menyampaikan informasi bahwa kayu bulat lainnya dikirim dari PT CSS ke PT KWI dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 Meter Kubik.
“Kayu tersebut saat ini masih dalam perjalanan via jalur laut dan akan dilakukan pengujian dan pengukuran kayu oleh ahli setelah tiba di Pelabuhan Gresik, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” tegas Brigjenpol Nunung Syaifuddin.
Brigjenpol Nunung Syaifuddin meminta agar Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Jatim untuk tindak lanjut.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang tersangka
Modus operandi yang diungkapkan melibatkan penebangan pohon di luar konsesi oleh PT CSS untuk mencapai target produksi, dan dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan saat ini sedang dalam proses pengembangan penyidikan.
“Terhadap tersangka J, penerapan pasal persangkaan melibatkan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Kerugian Capai 1,6 Milyar
Sumber: