Bareskrim Polri Ungkap Illegal Logging dari PT CSS ke PT KWI di Lamongan

Bareskrim Polri Ungkap Illegal Logging dari PT CSS ke PT KWI di Lamongan

Bareskrim Polri konferensi pers terkait perkembangan penanganan tindak pidana kehutanan yang berhasil diungkap.-Biro Lamongan -

LAMONGAN, MEMORANDUM - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan tindak pidana kehutanan yang berhasil diungkap. 

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menyampaikan informasi ini di dalam area perusahaan PT KWI (Kayan Wood Industries) di Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Napi Teroris dan Narkotika Bertambah, Tipikor dan Illegal Logging Menurun

Konferensi pers dipimpin Brigjenpol Nunung Syaifuddin bersama Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombespol Feby DP Hutagalung

BACA JUGA:Polter Perhutani KPH Jember dan Polsek Mayang Amankan 4 Pelaku Illegal Logging

Turut hadir, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Luthfie Sulistiawan, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, serta sejumlah pejabat terkait.

Brigjenpol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, bahwa tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus illegal logging berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/2/I/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024. 

BACA JUGA:Polsek Sampung Ringkus Pelaku Illegal Logging

“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, oleh PT Cakra Sejati Sempurna atau pengurusnya,” ujar Brigjenpol Nunung Syaifuddin.

Lanjutnya, penyelidikan dimulai setelah menerima informasi tentang dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Desa Tumbang Baloi pada 28 November hingga 1 Desember 2023. Penyidik Subdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Selidiki Kebocoran Data di KPU

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bekas tebangan dan jalan yang dibuat dengan menggunakan bulldozer di area yang bersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna, yang lebih dikenal sebagai PT CSS,” tambahnya. 

Dikatakan Brigjenpol Nunung Syaifuddin, PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam, dengan kantor di Jalan Kirana Avenue I Blok/Kav C2, No. 10-11 & B2 No. 10-11 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Areal perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT CSS terletak di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” jelasnya.

BACA JUGA:Eks Mentan Syahrul Diperiksa Bareskrim Polri di Kasus Dugaan Pemerasaan

Sumber: