Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang tersangka

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang tersangka

Jakarta, memorandum.co.id - Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. “Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023). Brigjen Whisnu menyebutkan bahwa 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS. Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 402.527.617.240 miliar Rupiah. “Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” jelasnya. Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai 1.431.983.850.915 triliun Rupiah. “Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya. (*/Rdh)

Sumber: