Bareskrim Polri Bongkar 80 Kasus Narkoba, Sita 1,7 Ton Sabu hingga 1,12 Ton Ganja
Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka.--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Berbagai macam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang jumlahnya fantastis dirilis oleh Bareskrim Polri, Jumat 1 November 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperan an tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply dan demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komperhensif." Ucapnya
BACA JUGA:Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra, Total Rp221 Miliar
Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI dan Kapolri, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Bareskrim Polri Bersama Polda jajaran dan instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK dan Ditjen Beacukai melaksanakan operasi Bersama atau join operation selama dua bulan terakhir (September-Oktober).
Wahyu melanjutkan dari operasi tersebut, pihaknya telah mengungkap 80 perkara yang diantaranya 3 jaringan narkoba internasional.
“Jaringan FP yang beroperasi 14 provinsi, jaringan HS beroperasi di 5 provinsi dan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi,” bebernya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,4 M
Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.
“Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa,” ujar Komjen Wahyu Widada.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Sita Aset Senilai Rp89 M
Selain itu sambung Wahyu dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun.
Jenderal bintang tiga ini Kembali menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dikatakannya, dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai 869,7 miliar.
Sumber: