Tunggu Pembeli Sabu hingga Tengah Malam Berakhir di Tahanan
Pengedar sabu Muhidin dalam pengawasan polisi saat menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM-Pengedar narkotika jenis sabu saat ini berani bersabar menunggu pembeli. Kendati lewat tengah malampun tetap dinanti. Hal inilah yang dilakukan Muhidin (29), warga Desa Curahrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten PASURUAN.
Demi untuk mendapatkan cuan dari hasil penjualan sabu, ia pun rela menunggu sang pembeli hingga larut malam.
Muhidin sendiri merupakan target dari unit resnarkoba Polres Pasuruan, ia diamankan pada Kamis (4/1) sekira pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan di Gapura masuk Dusun Suruh Desa Curahrejo. Di lokasi itu, ia diduga sedang menunggu seseorang yang hendak membeli sabu.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Datangi Toko dan Bengkel Imbau Tidak Jual Knalpot Brong
AKP Agus Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan jika tersangka merupakan salah satu pengedar sabu yang biasanya melayani pembeli sabu eceran. "Kita amankan pengedar sabu ini saat sedang menunggu pembeli di dekat Gapura. Kita amankan sejumlah barang bukti yang ada di dalam bungkus rokok di sakunya," kata Agus Purnomo, Kamis, 11 Januari 2024.
BACA JUGA:KPU Libatkan Warga Sekitar dalam Pelipatan Surat Suara
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,55 gram sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan ini untuk menindaklanjuti hasil laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sukorejo kembali marak adanya transaksi narkoba jenis sabu. Dengan demikian petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menerjunkan anggotanya di lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, seorang warga diduga sebagai pengedarnya yakni, Muhidin (29), warga Desa Curahrejo Kecamatan Sukorejo diamankan petugas.
Tersangka sendiri saat ditangkap oleh anggota tidak bisa berkutik setelah dilakukan penggeledahan. Saat digeledah badannya, polisi menemukan 4 kantong klip plastik yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga adalah sabu.
Barang kristal putih itu disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat tidak bisa mengelak itulah, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Pasuruan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 4 kantong klip plastik yang berisi masing-masing 0,99 gram, 0,20 gram, 0,19 gram, dan 0,17 gram. Dengan berat kotor 1,55 gram.
Disamping itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu.
Tersangka beserta barang bukti sabu saat ini sudah berada dalam penyidikan unit Resnarkoba Polres Pasuruan. Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka pengedar sabu dengan pasal 114 KUHP ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: