Beli Makanan, Perempuan Muda di Pasuruan Ini Aniaya dan Rampas Kalung Emas Pedagang
Perempuan muda dihadirkan Kasatreskrim Polres Pasuruan untuk didengarkan kesaksiannya di hadapan media--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang perempuan berinisial SN (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres PASURUAN. Kasus yang dituduhkan kepada tersangka tidak main-main. Yakni, pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban berinisial M (64), warga Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan dalih membeli makanan. Saat korban sedang memasak pesanan, pelaku diduga melakukan kekerasan untuk merampas kalung emas yang dikenakan korban.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emas Pesucen Banyuwangi Keok
“Pelaku mengunci pintu rumah korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mencekik leher korban dan membekap mulutnya. Ia membenturkan kepala korban ke lantai. Dan kemudian, pelaku mengambil kalung emas korban dan berusaha melarikan diri,” ujar AKP Achmad Doni, Selasa 31 Desember 2024.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 27 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Korban yang terluka parah sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga. Termasuk saksi yang langsung membantu menangkap pelaku.
"Saat digeledah warga, kalung emas milik korban ditemukan di saku baju pelaku," tambahnya.
BACA JUGA:Residivis Jalan Genting Betot Kalung Emas Emak-emak
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar di mata kanan dan lecet di bagian dahi. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas, kerudung milik korban, serta hasil visum korban.
SN kini ditahan di Mapolres Pasuruan. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Juga memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim yang dikenal pendiam ini.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emas di Sedati Jual Hasil Rampasan untuk Foya-foya
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa. “Jika melihat atau mengalami kejadian seperti ini, segera lapor ke pihak berwajib agar bisa langsung ditangani,” tegasnya. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)
Sumber: