Rayon 1 Patroli Gabungan Cegah Tawuran Remaja

 Rayon 1 Patroli Gabungan Cegah Tawuran Remaja

Anggota rayon 1 patroli gabungan di Jalan Kenjeran depan makam Rangkah.-Ali Muchtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Adanya tawuran remaja beberapa minggu yang lalu menjadikan atensi dari Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce agar semua jajarannya lebih meningkatkan lagi kinerja di waktu tengah malam sampai menjelang pagi hari. 

Terutama di saat akhir pekan waktu pelajar libur sekolah, karena pelaku tawuran ini didominasi oleh remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. 

BACA JUGA:Patroli Gabungan Rayon 1 Polsek Simokerto Amankan Remaja Tawuran

Oleh karena itu Rayon 1 telah melaksanakan patroli gabungan yang terdiri dari Polsek Simokerto, Polsek Bubutan, dan Tambaksari untuk mengantisipasi kejahatan dan tawuran. 

Dengan kekuatan 25 personel dan menggunakan 6 enam unit mobil patroli lantas dan sabhara dipimpin Wakapolsek Simokerto Kompol Agung Sugiarto bersama masing-masing pawas dari Polsek Bubutan dan Polsek Tambaksari.

BACA JUGA:Patroli Gabungan Rayon 1 Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

"Patroli kepolisian ini menyusuri jalanan yang dideteksi rawan dijadikan tempat tawuran dan kriminalitas, dimulai dari Jalan Kapasan kemudian ke Jalan Srengganan, Jalan Pegirian, lalu ke Jalan gembong, Jalan Ngaglik terus ke Jalan Kenjeran depan makam Rangkah sampai ke arah Jalan Setro," ucap Agung Sugiarto, Sabtu, 6 Januari 2024. 

Setelah beberapa jam, lanjut Agung Sugiarto berputar melaksanakan pemantauan dan berhenti di depan supermarket daerah Setro. 

"Hal ini kami lakukan untuk memantau keadaan sekitar dan selama patroli tidak ditemukan gerombolan remaja ataupun aksi kejahatan" imbuhnya. 

BACA JUGA:Patroli Gabungan Rayon 1 Sita Puluhan Motor di Kedung Cowek

Dengan hadirnya kepolisian secara konsisten di lapangan, ia berharap dapat mengurungkan niat pelaku kejahatan dan para remaja untuk melancarkan aksinya dan masyarakat pun juga merasakan nyaman tenteram.

"Dengan kehadiran polisi di lapangan, akan mengurungkan niat pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kriminal," pungkasnya. (*)

Sumber: