Jambret yang Akibatkan Korban Meregang Nyawa di Jalan Semarang Disidang

Jambret yang Akibatkan Korban Meregang Nyawa di Jalan Semarang Disidang

Jaksa Basuki Wiryawan membacakan surat dakwaan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Melvin (29) asal Simojawar III/99 bersama Akhmad Yusuf Efendi (dalam berkas terpisah) menjalani sidang pencurian terhadap korbannya Maya Dwi Ramadhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Dua Jambret Spesialis Wanita Jual Hasil Rampasan di Marketplace Facebook

Terdakwa yang dibonceng Yusuf berhasil menarik tas cangklong korban di Jalan Arjuno sehingga membuat korban langsung mengejar pelaku. Namun nahasnya korban mengalami lakalantas dan meninggal dunia di depan Indomaret Jalan Semarang karena mengerem mendadak hingga jatuh dan menabrak mobil di jalur lainnya.

Dalam dakwaan Primer Jaksa Basuki Wiryawan, bahwa Kamis 23 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Arjuno saksi Adinda Putri sedang melintas dengan jarak sekitar 10 meter melihat korban Maya Dwi Ramadhani dengan mengendara motor PCX dipepet terdakwa Melvin dan saksi Yusuf (berkas terpisah).

BACA JUGA:Kapok Jadi Jambret, Warga Pandegiling Banting Setir Pencuri Dompet

Tersangka Melvin yang dibonceng saksi Yusuf langsung menarik tas cangklong korban dari sebelah bahu kiri. Meskipun korban berusaha mempertahankan, namun terdakwa Melvin berhasil merampasnya dan keduanya langsung melarikan diri.

BACA JUGA:Jambret Kambuhan asal Jalan Genting Konsumsi Miras untuk Tingkatkan Nyali

"Akan tetapi korban berusaha mengejar dan karena merasa dikejar terdakwa Melvin langsung membuang tas cangklong milik korban dijalan yang dilalui. Akan tetapi korban terus mengejar dan pada saat itu saksi Adinda Putri langsung mengamankan tas milik korban," kata Jaksa Basuki, Kamis 7 November 2024.

Di saat yang bersamaan saat itu juga ada saksi Moch Abdul Hamid yang melintas dari Jalan Tidar Surabaya dan berhenti di traffic light Jalan Tidar - Jalan Arjuno yang  mendengar suara teriakan jambret dari korban Maya berusaha ikut mengejar hingga sampai dengan traffic light Jalan Tembok Dukuh-Jalan Semarang.

BACA JUGA:Modal Wajah Polos, Jambret Asal Genting Ternyata Punya Jam Terbang Tinggi

Saat saksi Abdul Hamid melihat korban di depan Indomaret Japan Semarang tiba-tiba mengerem mendadak sehingga jatuh sendiri dan korban tertabrak mobil dari lajur lain sehingga saksi fokus untuk menolong korban sedangkan pelaku sudah tidak terlihat dan kehilangan jejak.

"Atas kejadian tersebut kakak korban yaitu saksi Maulida Eka Rahmawari melaporkan ke polisi, bahwa pihak kepolisian berdasarkan rekaman CCTV saat kejadian terlihat saksi Yusuf (berkas terpisah) memakai kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan posisi yang mengemudikan memakai jaket hitam dengan memakai helm warna hitam sedangkan yang dibonceng adalah terdakwa Melvin memakai jaket hitam dan tidak memakai helm," ujarnya 

Berbekal rekaman CCTV tersebut saksi Yusuf berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah Jalan Dupak Bandarejo IV/8 RT 011 RW 003, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Kota, Surabaya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUHP serta subsider diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," kata Jaksa Basuki dalam dakwaannya. (rid)

Sumber: