Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
1. Perhatikan subjek hukum yang akan di daftarkan untuk mendapatkan NIB (perorangan atau badan usaha)
2. Perhatikan jenis usaha (setelah mendaftar, maka pelaku usaha diwajibkan untuk memilih klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) dikarenakan sistem perizinan di Indonesia menggunakan perizinan berusaha berbasis risiko, maka setiap jenis usaha yang telah terklasifikasikan (KBLI) memiliki tingkat risikonya sendiri-sendiri.
Berdasarkan. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tingkat risiko tersebut terdiri dari 4 yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
3. Perhatikan tidak semua KBLI bisa digunakan. Hal ini dikarenakan terdapat istilah KBLI Single Purpose dan Single Majority
4. Dengan hanya memiliki NIB, pelaku usaha tidak menggugurkan perizinan lainnya untuk bidang usaha tertentu.
5. Terdapat Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait legalitas usaha anda, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Melindungi data pribadi Anda adalah tanggung jawab bersama dalam era digital ini. (*)
Sumber: