Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sanksi Pengusaha yang Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, setiap pengusaha wajib memiliki NIB. NIB sendiri merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Menurut Anis, saat ini iklim perizinan berusaha di Indonesia memasuki fase baru yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi melalui perizinan berusaha berbasis risiko.

Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

BACA JUGA:Memahami Pentingnya Pendaftaran Desain Industri

Selain sebagai bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, NIB juga berfungsi sebagai:

1. angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor;

2. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

3. pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

4. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

BACA JUGA:Akuisisi Suatu Perusahaan, Bagaimana Caranya?

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia. Dengan memiliki NIB Pelaku usaha tidak memerlukan:

Sumber: