Azhar Kahfi Peringatkan Pengusaha Soal Kewajiban THR Pekerja

Azhar Kahfi Peringatkan Pengusaha Soal Kewajiban THR Pekerja

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengingatkan para pengusaha di Surabaya untuk memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Ia menegaskan bahwa pemberian THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kahfi mengutip bahwa peraturan pemerintah telah mengatur mekanisme dan waktu pembayaran THR secara rinci. 

BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Optimalkan TPU Eksisting dan Percepat Pembebasan Lahan Makam Baru


Mini Kidi--

"Kewajiban pemberian THR keagamaan adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Peraturan pemerintah telah mengatur mekanisme dan waktu pembayaran THR secara rinci,” ujar Kahfi di DPRD Surabaya. 

Ia menekankan bahwa semua perusahaan di Surabaya wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

"Semua perusahaan di Surabaya wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Sesuai aturannya H-7 harus sudah diberikan,” kata politisi Gerindra ini. 

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ancam Sidak Tempat Penjualan Mihol yang Nekat Buka saat Ramadan

Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi, dan DPRD Surabaya juga akan melakukan pengawasan rutin.

"Bentuk posko pengaduan sudah dilakukan oleh Pemkot, kita juga melakukan pengawasan dan memastikan implementasi pemberian THR berjalan lancar,” jelasnya.

Kahfi juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan mengimbau Pemkot untuk bertindak tegas terhadap pelanggar.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Lindungi Pasar Tradisional, Bukan Tertibkan Pedagang

“Kami mengimbau Pemkot untuk memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Azhar Kahfi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan di Surabaya untuk memastikan semua perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan. 

Sumber: